
Padahal sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 bahwa LPP masing-masing disediakan alokasi paling sedikit 20 persen dari jumlah layanan frekuensi yang ada di setiap layanan siaran.
"Komisi I DPR RI mendesak kemkominfo untuk menambah alokasi frekuensi seiring dengan pembenahan dan penataan penggunaan frekuensi dengan sejumlah permasalahannya, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di ruang Komisi I DPR RI, dalam Rapat dengar pendapat dengan Komisi I dengan LPP TVRI dan RRI, di Kompleks DPR RI, Senin 12 Maret 2012.
Munculnya LPP Lokal dinilai membuat kuota frekuensi TVRI menjadi berkurang. "Kendala di lapangan TVRI dan RRI tidak membangun di semua wilayah layanan mengingat keterbatasan dana dan muncul banyaknya LPP lokal di daerah," kata Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Budi Setiawan.
Sedangkan untuk LPP RRI mengalami masalah dengan lisensi frekuensi. "Yang masih kurang frekuensi ada beberapa daerah," kata Erik Hermawan, Direktur Teknologi dan Media Baru RRI. Erik merinci, daerah yang belum selesai lisensi frekuensinya yakni Bandung 2, Semarang 1, Jakarta 1, Denpasar 1, Makassar 1, Manado 1, Manokwari 2, Bogor 1, Atambua 2, dan Toli-Toli 1 frekuensi.
"Papua, Kalimantan, dan Sumatera sudah terpenuhi," katanya.
source : http://teknologi.vivanews.com/news/read/295472-dpr-minta-frekuensi-di-daerah-ditata
No comments:
Post a Comment